Selasa, 24 Februari 2015

Komentar Istana tentang Tren Praperadilan

Praperadilan seolah menjadi tren bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan kasusnya.
Setelah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini mendapati gugatan dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang juga mengajukan praperadilan. Sementara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, masih sebatas rencana melakukan langkah sama yakni menggugat KPK ke pengadilan.

Terkait hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa setiap langkah hukum dari para tersangka korupsi harus diperhatikan apakah sudah sesuai prosedur hukum.

"Sekaligus itu harus dilihat bahwa apakah apa yang dilakukan dalam upaya untuk mengajukan praperadilan tersebut sesuai koridor hukum atau tidak. Kan bukan hanya institusi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Mensesneg Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Selain dua lembaga pengadilan itu, Pratikno menyatakan Mahkamah Agung (MA) juga akan melakukan pengawalan soal sidang tersebut. Sementara Presiden Joko Widodo, sambungnya, akan mengembalikan perkara tersebut pada institusi hukum yang ada.

"Dengan prinsip bahwa pendekatan hukum dan pemberantasan korupsi harus berlanjut dan sinergi antarinstitusi harus tetap dijaga," tegasnya.

Mantan Rektor UGM itu menuturkan, Presiden Jokowi berkomitmen bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan dan proses hukum juga harus dihargai. "Presiden sangat mengharapkan agar sinergi KPK, Polri, dan Kejagung bisa berjalan dengan baik," tegas Pratikno.